YOGYA (KRjogja.com) - Pelanggaran tarif parkir masih menjadi persoalan di wilayah Kota Yogyakarta setiap kali memasuki musim liburan. Pada hari libur Kenaikan Isa Almasih, Kamis (9/5), pelanggaran tersebut ditemui di tempat parkir kawasan Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.
Salah satu wisatawan, Sutadi mengaku cukup kaget setelah ditagih Rp 15 ribu untuk sekali parkir mobil di sebelah timur Kebun Binatang Gembira Loka. "Tempat parkir di dalam penuh, kemudian saya parkir diluar tetapi masuk dalam halaman pasar yang ada di timur Gembira Loka. Tetapi tarifnya tidak masuk akal," katanya.
Meski sebagian besar ruang parkir di luar Gembira Loka tersebut dikelola oleh swasta maupun warga setempat, namun hendaknya tetap menghormati aturan yang berlaku. Bagi wisatawan dari luar daerah, tarif parkir mobil di atas Rp 10 ribu tersebut sudah dinilai tidak wajar. Apalagi, selama ini Yogyakarta selalu dikenal dengan kota yang ramah dan nyaman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perparkiraan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Johan Usaha Pinem mengaku kerap mendapat keluhan dari wisatawan yang parkir di area tersebut. Pihaknya, selama ini juga sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyeragaman tarif parkir.
Sesuai dalam Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir insidentil untuk sepeda motor sebesar Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu. Khusus untuk lokasi parkir di tepi jalan umum, maka menjadi kewenangan penuh Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk persil warga atau swasta, diatur secara tersendiri. "Tetapi kami tetap berharap ada penyeragaman parkir supaya pariwisata Yogya ini tidak tercoreng oleh tarif parkir yang tidak masuk akal," ujarnya. (R-9)
SUMBER