Jika Tanah Tersedia, Bandara Kulonprogo Segera Dibangun

YOGYA (KRjogja.com) - Surat rekomendasi pembangunan bandara baru yang sudah disetujui Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akan diberikan kepada pihak Angkasa Pura I sebagai pelaksana. Surat tersebut nantinya akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara simultan, guna diteruskan kembali ke Gubernur DIY agar surat izin prinsip membangun keluar.



"Setelah surat izin membangun keluar nantinya pemerintah daerah setempat bersama pemerintah kabupaten yang bersangkutan yang akan mengatur penyediaan tanah bagi pembangunan bandara, berikut titik koordinat lahan yang akan di bangun bandara," kata Director of Operations and Engineering PT Angkasa Pura I (Persero), Harjoso T Prijanto kepada KRjogja.com, Jumat (22/03/2013).

Harjoso mengungkapkan, proses perizinan memang terus bergulir secara simultan dan yang paling sulit nantinya jelas perihal pembebasan lahan. Sama halnya dengan proses pembangunan bandara lainnya di berbagai daerah, selalu terkendala penyediaan lahan. Padahal, bila persoalan itu tidak segera diselesaikan, jelas akan menunda proses pembangunan bandara.

"Hal ini merupakan masalah klasik yang selalu kami hadapi tiap membangun bandara baru ataupun perluasan bandara pasti terkait tanah, terutama jika spekulan tanah sudah ikut campur tangan. Tanah memang urusan yang sensitif jadi kami benar-benar mengharapkan agar masyarakat DIY, memahami betul ini proyek untuk kepentingan daerahnya bukan utuk Angkasa Pura semata," paparnya.

Menurutnya, kekhawatiran akan permasalahan pembebasan lahan guna pembangunan bandara baru muncul karena berkaca pada kejadian-kejadian sebelumnya. Sebab AP I sering dihadapkan pada alotnya pembebasan lahan di suatu daerah yang pada akhirnya menunda pembangunan bandara. Hal ini terjadi, karena lahan tidak kunjung tersedia, padahal pihaknya sudah menyiapkan dana pembangunan bandara yang telah dialokasikan. Pihaknya berharap agar, tim independen yang dibentuk pemerintah daerah dan kabupaten Kulonprogo bisa menyelesaikan penyediaan lahan nantinya. Kalau lahan yang digunakan itu adalah Sultan Ground atau Paku Alam Ground sebetulnya lebih mudah proses alih fungsinya. Tapi kalau lahan milik pribadi masyarakat itu sulit.

"Saya benar-benar berharap, jangan sampai upaya untuk membantu meningkatkan perekonomian DIY ini disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan semata. Sebab jika hal itu sampai terjadi, masyarakat sendirilah yang akan dirugikan," pungkasnya. (Fir)
SUMBER